DJP Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan OP Menjadi 11 April 2025
melekdana.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Siaran Pers dan Direktur P2Humas telah mengumumkan
perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April 2025.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang
mungkin terhambat dalam melaporkan SPT mereka karena bertepatan dengan libur
panjang.
Detail Perpanjangan
- Batas Waktu Baru: 11 April 2025, sebelumnya adalah 31
Maret 2025.
- Keputusan Resmi: Tertuang dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
- Penghapusan Sanksi: DJP juga menghapus sanksi
administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun
Pajak 2024. Ini berarti bahwa wajib pajak yang melapor setelah tanggal jatuh
tempo tidak akan dikenakan denda.
![]() |
Pelayanan asistensi lapor SPT Tahunan yang dilakukan DJP di Mall dan pusat perbelanjaan |
Alasan Perpanjangan
- Libur Nasional: Batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31
Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci
Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Hal ini
dikhawatirkan dapat menghambat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT
mereka.
- Kepastian Hukum: Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29.
Informasi Tambahan
- Hingga 22 Maret 2025, sekitar 10,23 juta wajib pajak telah
melaporkan SPT Tahunan mereka. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih
banyak wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka tanpa khawatir
akan sanksi.
Posting Komentar